Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Mundur dari KPK


Bambang Widjojanto telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 26 Januari 2015. Bambang mengatakan, surat pengunduran baru dibuat di kantor pada pagi tadi.

"Setiba di kantor, saya segera membuat surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang, di Gedung KPK.

Pengunduran diri Bambang lantaran dia telah mendapat panggilan dari Bareskrim Polri. Pada surat tertanggal 20 Januari 2015 itu, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus rekayasa dengan fakta fiktif. Namun karena telah ditetapkan menjadi tersangka, maka dia tetap mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK. Pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujar Bambang.
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar